Oleh : Halimah
Assa’diyyah
41401018
Dalam menjalanai kehidupan, manusia selalu
dihadapkan pada berbagai risiko yang tidak disenangi dan bersifat merugikan.
Segala sesuatu pasti mengandung resiko. Kita tidak akan tau kapan kita akan
terlibat dengan keadaan yang tidak di inginkan . Oleh karena itu, asuransi
digunakan untuk mempersiapkan diri dari resiko yang akan terjadi di masa depan.
Asuransi merupakan sebuah bentuk pengendalian
atas risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan resiko dari pihak
tertanggung ke pihak penanggung. Melesat nya bisnis asuransi syariah di
Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkatkan jumlah pemegang polis dan dana
premi yang terkumoul cukup signifikkan. Masyarakat mulai menyadari pentingnya
perlindungan yang memberikan rasa nyaman secara lahir dan batin.
Menurut data pertahun 2014, Indonesia telah
memiliki 49 perushaaan asuransi syariah yang terdiri dari 21 asuransi jiwa, 25
asuransi umum syariah, dan 3 reasuransi syariah dengan total asset mencapai Rp
22,4 triliun dan kontribusi bruto mencapai Rp 9,3 triliun (OJK,2015)
Perbedaan Asuransi Konvensional dan syariah
bukan hanya terjadi dalam akad nya saja namun juga pelaporan akuntansi.
Akuntansi asuransi konvensional keuntungan yang di dapatkan oleh perusahaan
asuransi diakui sebagai laba perusahaan. Sedangkan pada akuntansi asuransi
syariah apabila terdapat keuntungan dibagikan berdasarkan rasio pembagian
keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta (Hairul,2015).
Membedakan antara akuntansi asuransi
konvensional dan asuransi syariah dapat dilihat dari perbedaan pengakuan untuk
premi asuransi, laba ataupun surplus investasi dan keuntungan yang didapatkan.
Perbedaan untuk pengakuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan sistem
akuntansiyang dianut oleh masing – masing jenis asuransi. Selain itu, tujuan
asuransi konvensional dan asuransi syariah yang berbeda menyebabkan perbedaan
perlakuan meskipun untuk transaksi yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar