Senin, 08 September 2014

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syari'ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari'ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang jelek. Realitas Akuntansi Syari'ah adalah tercermin dalam akuntansi zakat.
Akuntansi zakat menunjukkan proses di mana kekayaan diperoleh secara halal oleh perusahaan. Ini merupakan salah satu contoh dari turunan hisab yang merupakan bidang akuntansi. Disamping itu ternyata melalui Al Qur'an telah menggariskan bahwa konsep akuntansinya adalah penekanan pertanggungjawaban atau accountability yang tujuanya menjaga keadilan dan kebenaran.
Terdapat beberapa pengertian tentang Akuntansi Syariah, antara lain yaitu:
Secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa Inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah, atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu. Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah SWT:
QS.Al-Isra’(17):12 “….bilangan tahun-tahun dan perhitungan….”
QS.Al-Thalaq(65):8 “…. maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras…”
QS.Al-Insyiqah(84):8 “…. maka dia akan diperiksa dengan pemerikasaan yang mjudah…”
Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. Oleh karena itu, akuntasi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak pula lebih.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Syariah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syariah, yaitu tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, maysir (judi), gharar (penipuan), barang yang haram, dan membahayakan.
Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang tidak baik.
Menurut Sofyan S. Harahap dalam (Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam.
Akuntansi syariah ada dua versi :
Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya.
Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam.
Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”
Kerangka konseptual akuntansi syariah juga dibangun dari tujuan yang pada akhirnya digunakan untuk merumuskan teknik akuntansi.
Syariah
Moral     Sosial     Ekonomi     Politik
Akuntansi Syariah
Teknik:
Ø  Pengukuran
Ø  Penyingkapan
Manusia: Pemegang kuasa + Pelaksana
Dasar: Moralitas / Etika berdasarkan hukum Tuhan










Tidak ada komentar:

Posting Komentar